Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan akses ke layanan ekonomi dan sosial yang lebih baik. Untuk mewujudkan ini membutuhkan AD/ART sebagai dasar utama agar koperasi berjalan sesuai prinsip dan tujuan bersama para anggotanya
Tujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi adalah sebagai berikut:
Menetapkan landasan hukum operasional koperasi, termasuk bentuk, nama, dan kedudukan.
Mengatur hak dan kewajiban anggota, serta syarat keanggotaan, masuk dan keluar koperasi.
Menentukan struktur organisasi koperasi, seperti rapat anggota, pengurus, dan pengawas, serta tugas dan wewenangnya.
Mengatur mekanisme pengelolaan usaha, termasuk jenis usaha, modal, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Menjamin tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan demokratis sesuai prinsip koperasi.
Memberikan pedoman dalam penyelesaian sengketa antar anggota atau antara anggota dengan pengurus.
AD/ART adalah dasar utama agar koperasi berjalan sesuai prinsip dan tujuan bersama para anggotanya.
sebagai referensi dapat di download disini:
Download Disini | Download Disini