Menurut UU No.7 Tahun 2017 dalam Pasal 1 menjelaskan Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oteh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
kemudian menerangkan pada pasal 206 Dalam melaksanakan pemutahiran data pemilih, Pantarlih memberikan kepada kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.