Riset Kesehatan 2020, menunjukkan lebih dari 4.010 ribu penduduk Indonesia menderita gangguan kejiwaan pada bulan April-Agustus. Selain itu berdasarkan sistem, penduduk perempuan 71% mengalami gangguan jiwa dan penduduk laki-laki 29% mengalami gangguan jiwa. Riset juga menjelaskan bahwa 64,8% penduduk mengalami gangguan psikologi dan 35,2% penduduk tidak mengalami gangguan psikologi.
Adapun presentasi masalah kejiwaan yang terjadi, 35% tidak mengalami ganguan kecemasan dan 64,8% mengalami gangguan kecemasan, 38,5% tidak mengalami depresi dan 61,5% mengalami depresi, 25,2% tidak mengalami trauma dan 74,8% mengalami trauma.
Usia masalah kejiwaan memiliki beberapa kelompok yaitu usia >60 tahun = 68,9%, usia 50-59 tahun = 43,3%, usia 40-49 tahun = 59,2%, usia 30-39 tahun = 63,5%, usia 20-29 tahun = 66,3%, usia <20 tahun = 64%.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Dr.Celestinus Eigya Munthe menjelaskan masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa. Untuk saat ini Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk, artinya sekitar 20 persen populasi di Indonesia itu mempunyai potensi – potensi masalah gangguan jiwa.
Kondisi tersebut diperparah karena sampai saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan yang seharusnya. Permasalahan lain.