Syarat calon tunggal menang

Posted by: Administrator | 29/08/2024 | Kategori: Kepemiluan | 73 kali dibaca | Rating: 61

Pilkada dengan 1 pasangan calon dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih (hal. 44 – 45).

Apabila pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya (hal. 45).

Putusan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”):

Ambang Batas untuk Calon Tunggal

Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan Pilkada dengan 1 pasangan calon, maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentutkan berdasarkan ketentuan Pasal 54D UU 10/2016 yang menyatakan:

 

  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

  2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

  3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.


    Dengan demikian, pasangan calon tunggal hanya akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, maka Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Apabila jumlah minimal suara tersebut tidak terpenuhi, pemerintah berwenang untuk menugaskan penjabat kepala daerah.

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share:


KATEGORI


POST POPULER

Pantarlih

by: Administrator | 27 February 2023

Data SISWA SMK N 1 SITIUNG

by: Administrator | 04 September 2021

Cara Mebuat Jam Analog di macromedia flash 8

by: Administrator | 06 October 2021

BELAJAR PEMROGRAMAN PHP DENGAN MUDAH

by: Administrator | 30 April 2021

Macromedia Flash 8

by: Administrator | 06 October 2021

membuat jam digital

by: Administrator | 07 October 2021

Nilai UAS Design Media Interaktif

by: Administrator | 15 December 2021

Web personal untuk berkarya

by: Administrator | 31 August 2022

POST TERBARU

sering dengar ontologi gak sih

by: Ruzi Rinaldi | 16 August 2026

Uji Organoleptik

by: Ruzi Rinaldi | 16 August 2026

Regulasi & Juknis/Pedoman BGN Sebelum SK 401.1

by: Ruzi Rinaldi | 14 August 2026

Ibnu Rusyd Tahafut at Tahafut

by: Ruzi Rinaldi | 19 July 2026

gudang baca

by: Ruzi Rinaldi | 19 July 2026

Pes 2017

by: Ruzi Rinaldi | 15 July 2026

Harapan

by: Ruzi Rinaldi | 04 June 2026