Pengalaman pemilu Indonesia telah mengalami rentetan sejarah panjang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), baik dalam rezim pemerintahan yang otoritarium sampai dengan pemerintahan yang demokratis. Pemilu Pertama dicatat pertamakali dilakukan pada tahun 1955 yang diselenggarakan untuk memulih anggota DPR dan Konstituante.
Secara umum, konstituante hasil pemilu 1955 bertugas untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Sayangnya hal tersebut tidak dapat terlaksana oleh dewan konstituante.
Pemilu 1955 ini di klaim adalah pemilu yang diselenggarakan secara demokratis. Pemilu 1955 ini melahirkan tata politik yang kemudian disebut "Periode Demokrasi Parlementer" atau "Periode Demokrasi Liberal".