Ulangan Tengah Semester (UTS) Sekolah merupakan evaluasi proses belajar mengajar yang berkesinambungan yang bertujuan untuk mengetahui standar mutu pengetahuan dan kemampuan peserta didik dalam menjalani program pendidikan, serta merupakan satu kesatuan dari serangkaian ujian sebagai bahan penilaian untuk menentukan kriteria kelulusan peserta didik.Oleh karena itu pelaksanaan diatur oleh Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun pelajaran 2013/2014, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ulangan Tengah Semester pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pel Ulangan Tengah Semester (UTS) Sekolah merupakan evaluasi proses belajar mengajar yang berkesinambungan yang bertujuan untuk mengetahui standar mutu pengetahuan dan kemampuan peserta didik dalam menjalani program pendidikan, serta merupakan satu kesatuan dari serangkaian ujian sebagai bahan penilaian untuk menentukan kriteria kelulusan peserta didik.Oleh karena itu pelaksanaan diatur oleh Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik pada Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun pelajaran 2013/2014, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ulangan Tengah Semester pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017.