PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA

Posted by: Administrator | 09/09/2024 | Kategori: Pendidikan | 32 kali dibaca | Rating: 38

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan (Marsono, 2005). Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya melalui asas otonomi dan tugas pembantuan”. Tujuan utama dari kebijakan desentralisasi adalah untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban urusan domestik. Pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis (Rasyid, 2004). Di samping itu, melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan asas demokrasi, prinsip keistimewaan, dan keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang dirumuskan pada amandemen kedua Tahun 2000 yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Menurut Jimly Ashiddiqie ketentuan pemilihan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UU NRI 1945 ini dapat dilaksanakan baik melalui cara langsung oleh rakyat atau dengan cara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedua cara itu sama-sama demokratis dan konstitusional (Ashiddiqie, 2009; Ashiddiqie, 2002). Pada kenyataannya pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005 sampai sekarang yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat telah menimbulkan berbagai macam permasalahan, terutama konflik sosial horizontal antar massa pendukung dan banyak Kepala Daerah terlibat korupsi disebabkan akibat besarnya biaya politik, hingga alokasi anggaran yang cukup besar untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut (Kumolo, 2015)

Menurut Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan yang juga mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, tiga dampak besar Pemilukada langsung itu secara kumulatif akan secara otomatis mematikan ekspektasi publik hadirnya pemerintahan yang baik di Indonesia. Selain itu, Ryaas dengan mendasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan pula bahwa Gubernur selain kepala daerah juga merupakan wakil pemerintah pusat di daerah (Rasyid, 2017). Pemilihan Gubernur secara langsung ternyata menimbulkan persoalan, karena dengan dipilih secara langsung, maka gubernur seringkali lebih menonjolkan sisi sebagai kepala daerah. Hal ini dilatarbelakangi karena gubernur terpilih merasa memiliki legitimasi rakyat dan juga memiliki program-program yang pernah dijanjikan saat kampanye. Kepercayaan diri gubernur terpilih cenderung tinggi dan seringkali melakukan kebijakan di luar wewenangnya, dan peranan posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi terabaikan, minimnya koordinasi di daerah, serta ketidakselarasan program pusat dan daerah yang berimplikasi terhadap buruknya pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

 

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?

Share:


KATEGORI


POST POPULER

Pantarlih

by: Administrator | 27 February 2023

Data SISWA SMK N 1 SITIUNG

by: Administrator | 04 September 2021

BELAJAR PEMROGRAMAN PHP DENGAN MUDAH

by: Administrator | 30 April 2021

Cara Mebuat Jam Analog di macromedia flash 8

by: Administrator | 06 October 2021

Macromedia Flash 8

by: Administrator | 06 October 2021

membuat jam digital

by: Administrator | 07 October 2021

Nilai UAS Design Media Interaktif

by: Administrator | 15 December 2021

Web personal untuk berkarya

by: Administrator | 31 August 2022

POST TERBARU

mengenal ontologi

by: Ruzi Rinaldi | 25 March 2026

pikiran berisik obatnya

by: Administrator | 04 March 2026

iman islam dan ihsan

by: Administrator | 26 February 2026

Driver Epson L360 Si Pekerja Keras yang Tak Kenal Lelah

by: Administrator | 25 February 2026

Kiamat digital 2000

by: Administrator | 16 February 2026

Tiga tujuan utama Puasa Ramadhan

by: Administrator | 01 February 2026

Diam Diam Tumbuh

by: Administrator | 27 October 2025